CIBINONG, Portalpasundan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor resmi menetapkan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029.
Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Bogor hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Perhitungan, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bogor Pemilu Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, di Hotel Harris Cibinong City Mall, Jumat (14/6/2024).
Rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Kabupaten Bogor, dan Forkopimda.
“Penetapan ini dilakukan setelah mendapat salinan keputusan dari KPU RI pada 11 Juni 2024 lalu,” ucap M Adi Kurnia.
Adi menjelaskan, seharusnya acara ini digelar pada 2 Juni 2024 lalu. Namun lantaran ada gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), maka baru dilakukan pada hari ini.
“Rapat pleno penetapan alokasi kursi dan anggota dewan ini merupakan puncak dari tahapan Pemilu 2024,” terangnya.
Sementara terkait hasilnya, Adi menyebut tidak jauh berbeda dengan penetapan hasil Pemilu Legislatif di Hotel Grand Ussu, Cisarua, pada 6 Maret 2024 lalu, karena gugatan PHPU ditolak oleh MK.
“Setelah rapat pleno penetapan ini, dan jika tidak ada halangan, maka anggota dewan terpilih akan dilantik pada 27 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.
Berikut perolehan kursi anggota legislatif Kabupaten Bogor:
Partai Gerindra: 12 kursi
Partai Golkar: 7 kursi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7 kursi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 6 kursi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 6 kursi
Partai Demokrat: 6 kursi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 5 kursi
Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 4 kursi
Partai Amanat Nasional (PAN): 2 kursi
Total 55 kursi.
(Punk)