RANCABUNGUR, PortalPasundan.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Debt Collector terhadap anak nasabah di Kampung Sindang Pala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, berakhir damai. Kedua belah pihak menempuh jalur restorative justice.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, mengatakan, pihaknya mendampingi kedua belah pihak dalam proses restorative justice di Mapolsek Rancabungur terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (9/7/2024).
“Pihak korban dalam kasus ini adalah korban Danial (21), sementara pelaku adalah SGS (35), seorang wiraswasta, hadir dalam pelaksanaan mediasi restorative justice, dalam pelaksanaan tersebut saya didampingi, Kanit Reskrim beserta anggota,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Ipda Azis menjelaskan, korban didampingi keluarganya dan pelaku juga beserta keluarganya.
Mediasi antara kedua belah pihak ini dilaksanakan berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Pernyataan Bersama antara pihak korban dan pelaku untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah kekeluargaan.
“Kami memfasilitasi permohonan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kegiatan ini juga dicatat dan didokumentasikan dengan baik. Selain itu, Polsek Rancabungur menerbitkan surat keterangan wajib lapor terhadap pelaku,” bebernya.
Azis menyebut bahwa kegiatan restorative justice ini berjalan lancar dan kondusif, di mana kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Ini menunjukkan komitmen Polsek Rancabungur dalam menangani tindak pidana dengan pendekatan restoratif, guna mencapai keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perdamaian,” imbuh Kapolsek.
(MY)