CIBINONG, Portalasundan- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor menilai wacana Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) mengenai pergantian seragam sekolah menuai kontroversi.
Meskipun ini baru statmen dan belum berbentuk aturan, tapi tanggapan dari masyarakat secara umum salah satunya dari sisi orang tua sangat keberatan adanya pergantian seragam baru,” kata Wakil Sekretaris PGRI Kurikulum Kabupaten Bogor, Ukai Sukarna kepada Wartwan, Senin (22/04/2024)
Lebih lanjut ia mengatakan,bahwa bukan hanya dari orang tua murid, bahkan komentar masyarakat di sosial media pun mendapat komentar negative mengenai hal tersebut.
“Secara umum di media online itu banyak komentar negative dari masyarakat.Dan statmen Kemendikbud ini mirip seperti wacana program Market Place guru yang sampai sekarang belum juga berjalan, dan konsep seperti ini biasa digunakan Kemendikbud untuk melihat respon masyarakat seperti apa, dan jika mendapat respon positive maka akan dilanjutkan, tetapi kalau negative. Mungkin aturan ini tidak berjalan,” ungkapnya.
Maka dari itu dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dan melihat perkembangan wacana Kemendikbud Ristek untuk mengganti aturan seragam sekolah setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Yang pertama saya secara organisasi kita harus melihat seperti apa arah tujuan dari kementrian itu, kita memerlukan apa maksud tujuan dalam perubahan seragam tersebut apa lagi mengenai dengan pendidikan,” tuturnya.
Meskipun begitu jika perubahan seragam sekolah tersebut menuai kontroversi maka pihaknya akan memberikan masukan ke Pusat, sehingga Pemerintah dapat mempertimbangkan aturan yang dinilai negative dari masyarakat Kabupaten Bogor.
“Jadi kita PGRI hanya memberikan masukan berbagai aspek ke pusat, problemnya seperti apa. Sehingga pusat dapat melakukan pertimbangan dalam hal ini, dan meskipun begitu ini masih berbentuk statmen atau belum berbentuk aturan. Jadi kita akan membahas kembali di pusat dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. (punk)