KEMANG, PortalPasundan.com — Ketua dan Sekretaris Yayasan Pendidikan islam Nurul Fadhilah (YPINF) dipecat. Keduanya dinilai tak mampu menjalankan tanggungjawabnya mengelola yayasan yang berlokasi di Kampung Gulaksaga, Desa Cibadung Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan penilaian Dewan Pembina Yayasan, Ketua maupun Sekretaris dianggap telah menyalahi aturan yayasan akibat tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) mengenai program-program yayasan selama empat tahun lamanya.
Ketua Pembina YPINF, M Yunus, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan LPj program-program yayasan yang selama empat tahun berturut-turut belum dilaporkan dari ketua yayasan ke pihak pengurus.
“Karena dianggap ketua yayasan telah menyalahi aturan tidak membuat LPj selama empat tahun itu, ketua yayasan sebelumnya sudah kita undang beberapa kali untuk duduk bersama namun mereka tidak hadir,” Kata M Yunus, kepada wartawan, Rabu (12/06/2024).
Menurutnya, Ketua Pembina Yayasan memiliki kewenangan untuk memecat keduanya. Sehingga dengan penuh kecewa pihaknya sudah memutuskan memberhentikan Ketua dan Sekretaris YPINF.
“Kami sebagai Ketua Pembina Yayasan yang memiliki kewenangan berhak untuk mengeluarkan Ketua dan Sekretaris Yayasan karena telah melanggar aturan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua YPINF saat dihubungi belum memberikan keterangan.
(My)