JAKARTA, PortalPasundan.com — Rencana pemerintah yang akan mewajibkan asuransi bagi kendaraan motor dan mobil menuai kecaman banyak pihak. Selain viral dikritisi netizen di media sosial, sejumlah tokoh juga memberikan komentar pedas.
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu (MSD) menyebut pemerintah saat ini sangat tega pada rakyat. Karena terus memeras.
“Penguasa tega amat sih terus memeras rakyat,” ungkapnya di sosial media X, Kamis (18/7/2024).
Ia pun mengungkit kewajiban-kewajiban serupa, seperti BPJS dan Tapera.
“Setelah kewajiban BPJS, (rencana) Tapera, sekarang muncul kewajiban asuransi mobil dan motor,” ucapnya.
Pernyataan OJK
Adapun wacana itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asuransi tersebut bernama third party liability (TPL).
Dalam siaran persnya, Kamis (18/7/2024), OJK menyatakan bahwa program asuransi wajib kendaraan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya PP sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Demikian pernyataan OJK dalam rilisnya.
(MUL)