CIBINONG, PortalPasundan.com – Jumlah pemilih Pilkada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bertambah 18 ribu orang. Penambahan ini akibat migrasinya 18 warga ber-KTP DKI Jakarta tapi berdomisili di Kabupaten Bogor.
Kondisi tersebut dampak dari penonaktifan KTP oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warganya yang sudah tidak lagi tinggal di sana. Sehingga, mereka memilih untuk membuat KTP di Kabupaten Bogor sesuai tempat mereka tinggal.
Demikian seperti dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Hadijana, Kamis (6/6/2024).
“Info terakhir dari Jakarta yang bergeser administrasi kependudukannya ke Kabupaten Bogor kurang lebih 18.000-an, tapi kemarin yang sudah melaporkan kepindahannya kurang lebih di angka 13.000. Jadi masih ada kurang lebih di angka 5.000-an yang belum melaporkan administrasi kependudukannya,” kata Hadijana.
Hasil perekaman KTP 18 ribu warga tersebut, lanjut Hadijana, oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor kemudian dilaporkan sebagai DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.
“Kalau KPU datanya dari pusat kita hanya memfasilitasi warga yang DP4 untuk melakukan perekaman bagi yang belum direkam,” jelasnya.
Hadijana memastikan bahwa warga yang administrasi kependudukannya berpindah ke Kabupaten Bogor akan secara automatis masuk dalam DP4.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, mengaku pihaknya masih menunggu DP4 dari KPU RI soal penambahan limpahan penduduk dari DKI Jakarta itu.
“DP4 kita masih tunggu dari KPU RI sampai ke KPU Provinsi, mungkin nanti akan diturunkan kepada kami KPU Kabupaten Bogor untuk DP4-nya,” ujar dia.
(Punk)