CISARUA, PortalPasundan.com – Kasus dugaan tindak pidana penyebaran pemberitaan bohong (hoaks) ditangkap Polsek Cisarua.
Pelaku diketahui membuat konten berjudul “Aksi Pemalakan di Puncak pada Saat Kemacetan”. Konten tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santoso, menjelaskan, kejadian dugaan pemberitaan bohong ini bermula pada Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan laporan yang diterima, Polsek Cisarua lantas menerjunkan tim Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Buana dan langsungnya melaksanakan penyelidikan.
Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.
Mereka adalah R.A.P. (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal_ dan A.F. (30), seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra,” kata Kompol Eddy Santoso, Jumat (12/7/2024).
Setelah bukti-bukti dibuka, kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak.
“Mereka juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah timbul,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan langsung berkoordinasi dengan Sat-Reskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Eddy menegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.
(YS)