JAKARTA, PortalPasundan.com – Warga bernama Fahrur Rozi menyatakan menarik gugatan agar calon gubernur (cagub) diusung ormas dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Fahrur Rozi mengajukan gugatan terhadap Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Selain itu, kami menemukan bahwasanya kententuan pasal yang diujikan tersebut sudah sejalan dengan putusan MK. Sehingga kami putuskan untuk mencabut semua permohonan ini,” ujar Fahrur dalam sidang panel seperti dikutip dari situs resmi MK, Selasa (17/7/2024).
Sidang itu diketuai oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dengan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai hakim anggota.
Hakim Konstitusi Daniel menyatakan akan melaporkan semua pencabutan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang warga mengajukan gugatan terhadap syarat Calon Kepala Daerah jalur perseorangan ke MK. Pemohon meminta MK mengizinkan calon independen itu maju ke Pilkada jika mendapat dukungan ormas (organisasi kemasyarakatan).
Semua permohonan ini diajukan oleh Ahmad Farisi, A Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim. Permohonan mereka telah diregister dengan nomor 43/PUU-XXII/2024.
Gugatan diajukan terhadap pasal Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
(Leon)