migrasi

Gara- Gara Gadaikan Motor Inventaris, Pria Di Gunung Putri Tewas Di Bacok 

portalpa - Selasa, 14 Mei 2024 | 06:45 WIB

IMG-20240514-WA0002

GUNUNG PUTRI,Portalpasundan, seorang pria Darmawan Alias darmo Bin madarip (40) warga kampung Momonot Rt.03/12 Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tewas bersimbah darah di bunuh oleh temannya. 

Pelaku Garry alias Cimcim (37) warga asal Palembang yang tinggal di kampung Tlajung RT 03/02 Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor. Setelah pesta miras di depan ruko Trikoro Darmo Rt.03/02 Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Selasa dini hari (14 Mei 2024 ).

Kapolsek Gunung Putri,AKP Didin Komarudin menerangkan kejadian pada hari Senin tanggal 13 mei 2024 sekitar jam 21.00 Wib korban, tersangka dan saksi jajang berkumpul di rumah depan tempat kejadian perkara ( TKP) sekitar pukul 01.00 wib, hari selasa tanggal 14 mei 2024.

” Saat kejadian saksi masuk kedalam rumah ambil cas an handphone sekitar 5 menit di dalam rumah saksi keluar melihat korban sudah tergeletak di depan ruko, ” Ucap AKP Didin.

Saat Saksi melihat korban sudah tergelatak berteriak meminta pertolongan kepada warga dan pelaku pun langsung kabur, sementara korban saat itu belum di evakuasi.

“Adapun motif yang dilakukan pelaku pembunuhan tersebut karena kesal atas ulah korban menggadaikan motor kepada pelaku, “Jelasnya.

“Motor inventaris pelaku yang di gadaikan kepada korban sebesar Rp. 500.000, tak kunjung ditebus dan dikembalikan,akhirnya pelaku melakukan pembacokan terhadap korban ke arah kepala dan punggung sehingga korban meninggal di tempat, “Terang kapolsek

Polisi berhasil menangkap pelaku dengan menyerahkan diri, selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebilah golok panjang kurang lebih 50 cm gagang plastik warna coklat.

” Saat ini Kepolisian Polsek gunung putri bersama inafis Polres Bogor, telah melakukan olah TKP, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut korban sedang di lakukan Autopsi di rumah sakit polri Kramat jati, ” Katanya.

Pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.( Edi Bedil).

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini