JAKARTA, PortalPasundan.com – Polisi membeberkan fakta tawuran yang telah terjadi di Jalan Kemanggisan Jaya 65, Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu itu. Berdasarkan informasi, keterangan, dan barang bukti, sejumlah pelaku terafiliasi dengan gangster yang berasal dari Bogor.
Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Kompol Sugiran, mengungkapkan, dari tujuh orang yang ditangkap dua orang di antaranya adalah warga Bogor.
“Ada orang yang dari Bogor, empat dari Bogor akan tetapi yang tertangkap baru dua orang, selebihnya dua orang lagi kabur. Kalau saya rasa mereka gangster dari Bogor yang misinya itu tawuran,” Kata Kompol Sugiran, Rabu (17/07/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti senjata tajam serta bom molotov yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Ia mengemukakan, dari tujuh orang yang diringkus, hanya dua orang yang mengakui atas kepemilikan senjata tajam itu.
Sehingga pihak polisi hanya bisa menjerat dua pelaku orang yang terlibat dengan tawuran itu.
“Ada satu orang yang di bawah umur. Yang tidak ada sajam sesuai UU hanya wajib lapor 1×24 jam, kalau ada sajam 3×24 jam. Artinya, yang dua orang bisa ditahan,” katanya.
“Kalau yang lima dipulangkan, dijemput orangtua. Kalau mereka masih sekolah biasanya pihak sekolah datang ke sini bawa surat. Artinya, kalau mereka masih mengulangi lagi ketahuan sama pihak sekolah,” tambahnya.
(Leon)