TENJO, Portalpasundan-Jajaran Unit Reskrim Polsek Tenjo Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian 16 dus slat aluminium milik PT. Global Gemilang Adi Warna (GGAW).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi terpisah. Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sdr DA (29) dan Sdr G (36).
Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu, S.H., menjelaskan, bahwa kejadian pencurian tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban, Saudara Ecan, seorang purnawirawan TNI warga Kp. Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Laporan Polisi dibuat setelah korban menyadari kehilangan slat aluminium di pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB,” uap Kapolsek Tenjo, Iptu AM. Zalukhu SH, Rabu (22/5/2024).
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya segera melakukan giat penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta akhirnya menangkap 2 tersangka.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka pelaku adalah memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri slat aluminium PT. Global Gemilang Adi Warna,di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo.
Zalukhu menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC, warna merah hitam, tahun 2024, yang digunakan oleh para pelaku.
“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,” ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai 35 juta rupiah lebih. Selanjutya, kedua tersangka pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus memerangi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Tenjo. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang mencurigakan,” tukas Iptu Zalukhu. (Rdy)