CIBINONG, Portalpasundan– Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mengaku menerima hampir setiap hari laporan puluhan pengajuan bantuan bencana alam.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Iin Kamaluddin mengatakan, wilayah kabupaten Bogor mayoritas masuk zona merah rawan bencana. Sehingga, banyak kejadian bencana terjadi di bumi tegar beriman ini.
“Laporan dari desa dan kecamatan itu hampir tiap hari masuk ke DPKPP. Kebanyakan kejadian bencana adalah peristiwa longsor, puting beliung, hujan deras,” ujar Iin Kamaluddin kepada wartawan Kamis (16/5/ 2024)
BACA JUGA :Â https://portalpasundan.com/berita/warga-keluhkan-pju-mati-pemkot-bogor-tutup-mata/
Kalau dihitung, rata-rata perhari ada sekitar 10 laporan pengajuan jumlah unit rumah warga yang terkena bencana bisa mencapai ratusan. “Karena dalam satu laporan itu terdiri dari beberapa unit rumah yang terkena bencana alam,” ucapnya
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPKPP, pengajuan bantuan bencana alam yang ditangani DPKPP adalah rumah warga.
Mekanisme Pencairan Bantuan. Iin Kamaluddin menjelaskan bahwa sebelum warga korban bencana alam mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor maka terdapat beberapa tahapan dan mekanisme yang dilalui.
Pertama, berdasarkan laporan tim BPBD, Pemdes, dan Pemerintah Kecamatan turun ke lokasi melakukan asesmen untuk menganalisa dan mengukur tingkat kerusakan yang dialami rumah warga. Ringan, sedang, atau kategori berat. “Ini pentingnya asesmen. Kalau ringan bisa ditangani oleh desa,” ucapnya.
Kedua, berdasarkan asesmen kemudian Pemdes dan Kecamatan mengajukan pencairan bantuan untuk warga yang terkena bencana alam ke DPKPP.
Ketiga, berdasarkan surat dan data yang masuk kemudian DPKPP turun ke lokasi-lokasi rumah warga terkena untuk kembali melakukan asesmen.
Keempat, data bencana yang sudah firm di DPKPP kemudian diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kelima, DPKAD melakukan konsultasi sebelum pencairan agar penggunaan anggaran tepat sasaran.
Keenam, DPKAD mencairkan bantuan bencana melalui rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang telah terbentuk untuk memudahkan dalam proses pencairan, monitoring, dan pertanggungjawabannya. Jika hanya satu atau dua orang maka pencairan langsung ke rekening warga korban bencana.
Iin mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk tetap waspada akan bencana alam terutama pada saat cuaca ekstrem. Sebab, Kabupaten Bogor adalah wilayah yang rentan bencana alam terutama longsor, puting beliung (angin kencang), banjir, gempa dan, pergeseran tanah.
“Kedua, kami imbau juga agar warga sadar konstruksi. Misalnya jangan mendirikan bangunan atau rumah di tebing. Kemudian memperhatikan struktur rumah yang berkualitas, karena masih banyak warga yang membuat rumah struktur bangunan rumahnya sembarangan,” tandasnya.(YS)