MEGAMENDUNG, PortalPasundan.com — Komandan Rayon Militer (Danramil) 0621/10 Cisarua-Megamendung, Mayor Inf. TB Eka Purnama, mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Megamendung dan Cisarua, Kabupaten Bogor, untuk fokus pada program desa setelah mendapatkan bonus kenaikan masa jabatan dari en tahun menjadi delapan tahun.
Mayor Inf. TB Eka Purnama pun mengapresiasi perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa disahkan.
Menurut Eka, bahwa kebijakan ini telah melalui proses yang sangat panjang dan pengkajian oleh dewan dan pemerintah.
“Ini program yang sangat bagus karena memperpanjang masa bakti yang belum sempurna sehingga dengan perpanjangan ini akan lebih menyempurnakan baktinya kepada masyarakat di desanya masing-masing,” ujarnya.
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan Kades yang baru saja dilaksanakan tentunya akan mengurangi potensi konflik.
“Ini akan mengurangi percepatan konflik karena kalau disegerakan pemilihan secara utuh akan terjadi konflik di desa-desa,” tambahnya.
Untuk itu, ia sangat mengapresiasi langkah eksekutif dan legislatif merancang dan akhirnya disahkan regulasi ini.
“Saya dari Koramil mendukung program ini dan mudah-mudahan para Kepala Desa Cisarua-Megamendung lebih bersyukur mengabdikan dirinya kepada warga karena negara ini akan besar dan tangguh diawali dari Pemdes,” bebernya.
Ia pun mengimbau dan mengajak kepada masyarakat, para Kades khususnya di wilayah binaan Koramil 0621/10 agar lebih fokus melaksanakan program-program desa. “Bila ada hal-hal negatif, laporkan,” tegasnya
Sementara, Kepala Desa Gadog, Dedi Junaedi, mengatakan bahwa dengan ditambahnya masa jabatan Kades ini merupakan perjuangan.
“Saat ini khusus di Kabupaten Bogor, sudah selesai menerima SK masa perpanjangan untuk dua tahun,” ungkapnya.
Sesuai pesan Pj Bupati Bogor, perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi momentum untuk bekerja maksimal di desanya masing-masing sebagai bentuk bakti kepada masyarakat.
“Ini bagian dari perubahan di desanya dalam dua tahun ini. Alhamdulillah, ini memberikan harapan yang besar untuk desa-desa, mungkin pekerjaan-pekerjaan yang tertunda akibat dari COVID-19 bisa diselesaikan dengan masa perpanjangan dua tahun ini, semoga bisa rampung sesuai visi misi Kepala Desa,” tandasnya.
(YS)