migrasi

Capaian IKD di Kabupaten Bogor Baru 2 Persen

portalpa - Senin, 8 Juli 2024 | 19:34 WIB

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana.

BOGOR, PortalPasundan.com — Penduduk Kabupaten Bogor yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru dua persen dari total 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Hadijana, Minggu (7/7/2024). “Baru dua persen yang sudah IKD,” ucapnya.

Masih sedikitnya warga yang telah ber-IKD, kata Hadijana, lantaran aplikasi IKD ini baru diluncurkan oleh Pemerintah Pusat.

Menurutnya, Disdukcapil Kabupaten Bogor sendiri terus mensosialisasikan program IKD ini ke setiap wilayah hingga melakukan pelayanan jemput bola dalam setiap kegiatan.

Selain belum banyak warga yang mengetahui, Hadijana mengakui masih ada beberapa kendala dalam IKD ini. Di antaranya, seseorang yang telah mengunduh aplikasi IKD ketika akan mengaktifkannya harus memindai barcode yang diberikan petugas Disdukcapil.

“Oleh karena itu ke depan kami akan melakukan bimbingan teknis kepada operator di setiap desa/kelurahan agar pelayanan IKD juga bisa dilakukan oleh staf desa,” tegasnya.

Dijelaskannya, banyak keunggulan dari IKD dibanding KTP biasa. “Kalau sudah IKD, nanti tak usah lagi repot bawa-bawa KTP di dompet. Tinggal menunjukkannya saja di handphone, kalau mau mencetak tinggal juga bisa. Jadi ini untuk mempermudah beragam keperluan di tengah era digital,” paparnya.

Ia juga menandaskan IKD ini cukup aman digunakan. “Kelebihan aplikasi IKD ini antara lain juga foto KTP digital juta tidak dapat di-screenshoot. Kalau mau membagikan atau mencetak harus membagikan barcode kita,” imbuhnya.

Cara Aktivasi IKD

Berikut ini langkah-langkah mengaktifkan IKD

Persyaratan
✓Memiliki gawai pintar
✓Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
✓Mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital,
✓Melakukan registrasi dengan mengisi NIK, alamat surel, nomor telepon dan swafoto
✓Memasukkan data NIK pada SIAK
✓Memindai QR Code untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital
✓Mengakses tautan yang diterima melalui surel untuk melakukan aktivasi dengan memasukkan kode/pin aktiviasi dan captcha
✓Aplikasi Identitas Kependudukan Digital telah aktif dan dapat digunakan
(MUL)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini