RUMPIN, PortalPasundan.com – Kasus pencurian uang Dana Desa (DD) milik Pemdes Cibodas Kecamatan Rumpin saat ini masih ditangani pihak Polsek Rumpin Polres Bogor.
Diberitakan sebelumnya, uang DD sebesar Rp324 juta yang baru saja diambil Bendahara Desa Cibodas bersama Ketua TPK dari BJB Cabang Leuwiliang pada hari Selasa, 25 Juni 2024, dirampok.
Camat Rumpin, Icang Aliuddin, mengaku dirinya telah mendapatkan kabar soal tersebut secara langsung dari Kades Cibodas melalui telepon.
“Saat ini saya masih menunggu adanya laporan resmi tertulis dari Pemdes Cibodas soal kejadian tersebut,” ungkap Icang Aliuddin, Rabu (26/6/2024).
Camat menjelaskan, uang negara tersebut merupakan anggaran dana untuk giat pembangunan jalan lingkungan di Desa Cibodas. Sehingga harus ada kejelasan dan laporan terkait penggunaannya.
“Karena ini uang negara artinya uang rakyat untuk pembangunan. Jadi tetap harus dipertanggungjawabkan. Karena pembangunan harus tetap berjalan,” ujarnya.
Icang juga menjelaskan, di luar proses hukum kasus pencurian yang ditangani pihak kepolisian, uang yang hilang harus tetap ada gantinya sesuai jumlah anggaran yang telah diajukan dan dicairkan.
“Artinya uang tersebut tetap harus diganti sesuai jumlah yang hilang. Sebab itu uang negara atau uang milik rakyat untuk pembangunan,” imbuhnya.
Camat Rumpin berharap, kasus ini bisa segera terungkap dan dapat dijadikan satu pembelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan tidak lalai.
“Saat ini kami masih menunggu laporan tertulis secara resmi dari Pemdes Cibodas, agar bisa cepat berkoordinasi dengan DPMD dan pihak lainnya di Pemkab Bogor,” pungkas Camat Icang Aliuddin.
Redaksi media ini juga telah coba mengkonfirmasi pihak Pemdes Cibodas dan DPMD Kabupaten Bogor terkait kejadian ini. Namun hingga berita dibuat belum ada jawaban.
(MY)