RUMPIN, PortalPasundan.com — Sebanyak 198 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 14 Desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, mendapatkan Surat Keputusan (SK) Camat Rumpin tentang perpanjangan masa jabatan anggota BPD selama dua tahun. SK diserahkan pada Rabu (3/7/2024).
SK perpanjangan masa jabatan Anggota BPD tersebut diserahkan langsung Camat Rumpin Icang Aliudin didampingi Danramil Rumpin Kapten Inf Muluadi dan Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo.
Camat Rumpin meminta agar perpanjangan masa jabatan tersebut dapat digunakan sebaik mungkin oleh anggota BPD dalam rangka untuk melaksanakan dan mengawal semua kegiatan pembangunan di desa.
Icang Aliudin mengingatkan pula bahwa fungsi BPD sangat penting. Dirinya berharap agar kinerja BPD dapat lebih maksimal dan optimal di dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan pembangunan di desa.
“BPD juga harus bisa memperkuat kolaborasi dan sinergitas dengan Kades atau Pemdes, agar semua kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik,” imbaunya.
Sementara Ketua BPD Tamansari sekaligus Koordinator Paguyuban Kepala BPD Kecamatan Rumpin, Emang Sulaeman, mengaku semua anggota BPD sangat senang dengan ada perpanjangan masa jabatan tersebut.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat terus mengawal dan mengawasi semua pembangunan desa agar tetap sesuai RPJMD dan RKPDes yang telah disepakati bersama.
“Sesuai arahan Pak Camat, kami BPD juga akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kades atau Pemdes demi tujuan kemakmuran sebaik – baiknya bagi masyarakat desa,” pungkasnya.
(Rdy)