CIBINONG, PortalPasundan.com – Calon Bupati Bogor dari unsur perorangan Gunawan Hasan dan Wakilnya Rudi Harianto melakukan gugatan melalui musyawarah sengketa pemilihan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Rabu (19/6/2024).
Gugatan yang dilakukan Gunawan Hasan dan wakilnya ini karena imbas dari berkas dukungan sebagai syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bogor dari unsur perorangannya dikembalikan.
Rapat musyawarah gugatan dipimpin langsung majelis sidang yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, didampingi komisioner lainnya yakni Juhdi, Irfan Firmansyah, dan Halimi.
“Ini kita sudah tiga kali sidang dan hari ini proses pemeriksaan saksi terlapor yakni KPU terkait unggahan berkas dalam sistem Sipol KPU yang tidak memenuhi syarat, dan kami selaku pemohon juga menghadirkan saksi,” ujar Gunawan Hasan sesaat sebelum musyawarah sengketa pemilu di Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (19/6/2024).
Gunawan Hasan mengklaim pihaknya sudah meng-upload 252 ribu lebih dukungan berupa KTP. Hanya saja saat akan meng-upload 30 ribu lebih dukungan terjadi kendala jaringan internet turun selama 3 jam sehingga sisa 30% jumlah dukungan tidak sempat terunggah.
“Ada kendala teknis dua kali komputer kami dijebol karena ini ranahnya teknologi IT. Kami kehilangan waktu 3 sampai 4 jam, mudah-mudahan gugatan diterima. Kalau ditolak kami lanjut ke MK, masih ada waktu sampai Agustus nanti kan masih tahapannya,” ucapnya.
Ia mengakui untuk dapat lolos menjadi calon kepala daerah dari perseorangan tahun ini sangat sulit dibandingkan pemilu sebelumnya yang pernah ia Ikuti.
Sementara, Ketua Majelis Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu, Ridwan Arifin, mengatakan jika dalam sengketa ini pemohon dapat mengungkapkan bukti akurat maka bisa dipastikan dapat lolos.
“Daftar hari Rabu sebelum sidang kita mediasi kedua pihak yakni KPU selaku termohon dan pihak Gunawan Hasan tapi gagal kemudian dilanjutkan pada sidang ke-2 ini. Bagaimana jawaban dari termohon dan bukti-bukti nanti kami periksa seperti apa dan Senin nanti bisa disimpulkan,” tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.
(YS)