migrasi

BPK: Laporan Keuangan Menteri PUPR Banyak Masalah

portalpa - Selasa, 16 Juli 2024 | 17:53 WIB

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Haerul Saleh, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (15/7/2024), (Sumber foto: rmol.id)
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Haerul Saleh, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (15/7/2024), (Sumber foto: rmol.id)

JAKARTA, PortalPasundan.com – Badan Pemerika Keuangan (BPK) menemukan banyak Laporan Keuangan (LK) yang bemasalah pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Tahun 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait mencakup LK Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan Tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

Selain itu, banyaknya 13 LHP atas Program Pinjaman atau Hibah Luar Negeri (PHLN) Asian Development Bank (ADB) dan World Bank di lingkungan Kementrian PUPR pada Tahun 2023 silam.

“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan isi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Haerul Saleh, kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Senin (15/07/2024).

Beberapa hal khusus lainnya, urai BPK, terkait pelaksanaan pekerjaan fisik belanja dan barang, masih belum sepenuhnya dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Ditemukan ketidaksesuaiannya dengan sebuah ketentuan pembayaran serta pembayaran dengan mendahului progres pekerjaan beserta ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga, satuan dan harga timpang tidak diadakannya negoisasi.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan belanda dan modal atas pelaksaaan pekerjaan fisik belanja dan modal masih belum sepenuhnya dilaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain dengan pekerjaan tambah yang masih sangat minim menggunakan harga satuan timpang tindih beserta kekurangan volume pekerjaan, volume kontrak belum disesuaikannya dengan perubahan kriteria desain serta kondisi lapangan yang sebenarnya.

Bagian ini juga termasuk ketidasesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran pada umumnya beserta ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan dan barang satuan pekerjaan dan pembayaran.

Kemudian pembayaran yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lebih dari lima hari kerja setelah tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST), serta penyedia jasa tidak memperpanjang masa berlakunya jaminan pelaksanaan atas barang yang diberikan kesempatan untuk melanjutkan sisa pekerjaan untuk anggaran di tahun berikutnya.
(LEON)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini