CISEENG, Portalpasundan-Kerap menganggu pengendara, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP), Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, menertiban spanduk liar di sejumlah ruas jalan utama. Salah satunya di Ruas Jalan Utama Putat Nutug-Ciseeng.
Kanit Pol PP Kecamatan Ciseeng Tajudin mengatakan, Sat Pol PP Kecamatan Ciseeng menertibkan spanduk atau baliho yang tidak memiliki ijin , Rabu (08/05/24).
BACA JUGA : https://portalpasundan.com/berita/14-remaja-hendak-tawuran-bersama-sajam-diamankan-polisi/
“Penertiban itu dilakukan di ruas jalan-jalan utama. Salah satunya diruas jalan Raya Putat Nutug-Ciseeng,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Ciseeng Tajudin.
Ia menuturkan, hasil penertiban sebanyak 9 spanduk yang tidak berijin. Spanduk itu diantaranya spanduk iklan rokok yang tidak berijin. Sehingga menganggu aktivitas bagi pengendara.
“Giat Penertiban berjalan lancar dan kondusif. Reklame yang ditertibkan belasan spanduk Rokok dengan,” Kanit Pol PP Kecamatan Ciseeng Tajudin.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk atau reklame yang tidak berijin. Terutama dipasang di jalan-jalan yang menganggu pengendara.
“Yang pasti kita akan tertibkan spanduk atau baliho yang tidak berijin,” pungkasnya. (Rdy)