migrasi

Beredar Video Asusila Oknum Guru dan Murid di Gorontalo

portalpa - Kamis, 26 September 2024 | 10:00 WIB

images

Portalpasundan.com – Seorang guru di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilaporkan ke polisi terkait video viral diduga melakukan hubungan badan dengan siswinya dengan modus memperdaya. Guru berinisial DV (57) itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Guru sekolah tingkat SMA di Gorontalo itu disebut berhubungan badan dengan siswinya yang kini duduk di bangku kelas 12. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi untuk mendalami kasus ini.

“Terlapor (DV) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam sesi jumpa pers di Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengungkapkan bahwa hubungan terlarang antara guru dan siswi tersebut sudah terjadi sejak September 2022.

“Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa,” ucapnya.

Kejadian serupa pun kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku. Terduga pelaku dan korban di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.

Diketahui korban tidak memiliki kedua orang tua atau yatim piatu yang kemudian dimanfaatkan pelaku hingga korban diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru tersebut.

“Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak,” kata Jabal Nur.

Saat ini, terang Deddy, korban mengalami trauma dan malu akibat video rekaman hubungan badan yang tersebar luas di media sosial.

“Ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” ujar Kapolres Gorontalo.

Menurut Deddy Herman, tersangka guru yang mencabuli siswinya terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” tutup Deddy Herman.

Terkait kasus video asusila ini, guru tersebut sudah dinonaktifkan dari mengajar di sebuah sekolah madrasah setingkat SMA.

“Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar,” kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat guru tersebut bekerja.

Menurut dia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya karena sebagai Kepala Sekolah, dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

“Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag,” ucapnya.

Rommy pun mengatakan soal siswa dirinya telah mengundang pihak keluarga dan akan membantu untuk menyekolahkan di tempat lain.

“Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain,” ujar Rommy.

Sesuai dengan prosedur sekolah, siswi tersebut juga telah dikeluarkan karena melanggar tata tertib sekolah yang pernah dirapatkan dengan orang tua siswa.

Ke depan dirinya akan berusaha akan memperketat pengawasan dan birokrasi sekolah agar hal-hal serupa tidak akan terjadi lagi.

“Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orang tua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini,” katanya.

Diketahui adegan di video asusila itu terjadi di luar sekolah tetapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.

(JK)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini