CIAWI, PortalPasundan.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Bogor menggelar razia kendaraan yang menunggak pajak. Operasi digelar di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (6/5/2024).
Dalam razia gabungan tersebut, penunggak pajak diproses dan mendapat surat teguran keras dari Samsat berupa surat pernyataan. Selain itu, penunggak pajak juga diberikan target waktu untuk mengurus pembayaran pajak kendaraannya.
“Kendaraan yang kedapatan pajaknya menunggak akan kami beri teguran dan waktu untuk melakukan pembayaran. Karena ini merupakan razia gabungan, jika ada kendaraan yang ditahan, itu merupakan tugas dan wewenang Satlantas Polres Bogor dan gabungan,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Kamis (6/5/2024)
Selain razia kendaraan penunggak pajak, kepolisian juga melaksanakan razia rutin untuk memeriksa dokumen-dokumen kendaraan dan izin pengendara.
“Pengendara yang surat-suratnya tidak lengkap atau kendaraannya tidak memenuhi syarat, seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, atau tidak memiliki kaca spion kita pasti tilang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kegiatan razia ini bertepatan dengan pencanangan bulan tertib pajak oleh Bappenda Jabar. Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan yang diinisiasi oleh Bappenda Jabar.
“Fungsi dari petugas kepolisian, khususnya bidang lalu lintas, adalah memberhentikan dan memeriksa kendaraan. Maka, kami dilibatkan untuk memberhentikan dan memeriksa pajak kendaraan,” jelas Ardian.
Jika ditemukan pajak kendaraannya terlambat atau belum daftar ulang, maka pihaknya akan serahkan ke Bappenda yang sengaja stanby di Simpang Gadog.
“Pemeriksaan ini dilakukan selama satu bulan, dua kali setiap minggu,” tegasnya.
Hingga saat ini, sudah terjaring 20 kendaraan roda empat yang belum melaksanakan daftar ulang.
Untuk kegiatan kali ini, Bappenda cabang Bogor menyediakan layanan pembayaran langsung menggunakan mobil keliling.
“Pengendara bisa membayar pajak langsung di tempat. Namun, apabila belum sanggup membayar, akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar, baik dalam waktu satu minggu, satu bulan, atau tiga bulan, tergantung kesanggupan wajib pajak,” tandasnya.
(YS)