CISEENG, PortalPasundan.com – Truk tronton masih banyak melintas melanggar jam operasional di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Warga yang merasa terganggu meminta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 diterapkan kembali.
Warga Desa Ciseeng, Andi Ahmad, menyampaikan truk-truk yang melintas tidak ingat waktu. Dirinya bahkan melarang anak-anaknya sekolah membawa kendaraan karena kuatir banyaknya truk tronton yang melintas di Jalan Raya Ciseeng menuju Kecamatan Rumpin.
“Sangat membahayakan kalau membawa kendaraan saat sekolah. Harapan saya dan warga yang lain ingin seperti tahun 2021-2022. Walaupun masih ada aja yang nakal melintas tapi tidak terlalu parah seperti ini,” ujarnya, Senin (24/6/2024).
Para pelajar SMA di wilayah Kecamatan Ciseeng juga meminta hal serupa kepada Pemkab Bogor untuk menertibkan truk-truk tersebut.
“Saya berharap bapak-bapak yang ada di Pemda Bogor dan bapak-bapak kepolisian dan bapak-bapak dishub supaya melihat ke bawah. Lihat kondisi wilayah kami sudah lama menahan ketakutan karena tronton yang sering melintas,” tandas seorang pelajar.
(MY)