migrasi

Ayah di Kalsel Rudapaksa Anaknya, Usai Ngadu Tetangganya Melakukan Tidak Senonoh

portalpa - Jumat, 27 September 2024 | 19:45 WIB

c3f1bf40-9e8a-4f47-bfdb-4351fb6569e8_43

Portalpasundan.com – Bocah berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ironisnya, korban yang mengadu telah dicabuli itu justru diperkosa oleh ayah kandungnya, RY (32).

“Iya, betul, telah terjadi kasus kekerasan seksual, di mana pencabulan dilakukan oleh tetangga korban (FR), dan rudapaksa dilakukan oleh orang tua korban (RY),” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, dilansir detikSulsel, Kamis (26/9/2024).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (10/8). Awalnya FR, yang sedang berkumpul dengan ayah korban di rumah RY, dihampiri korban dengan maksud meminta uang jajan.

“Saat korban meminta uang, pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah FR ini, setelah memberikan korban uang Rp 60 ribu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Eru.

Mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tetangganya itu, korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, bukannya membela anak kandungnya, RY malah rudapaksa korban.

“Saat pelaku menyuruh korban mempraktikkan kejadian tidak senonoh, pelaku dengan sengaja rudapaksa sebanyak dua kali,” terangnya.

Kasus tersebut terungkap satu bulan setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke teman-temannya, hingga akhirnya nenek korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima dan membuat laporan ke kantor polisi.

“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing pada Senin (23/9) kemarin,” sebutnya.

Kepada penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tidak senonoh dan rudapaksa. Keduanya berdalih tindakannya itu dilakukan karena nafsu melihat korban.

“Kalau tetangganya ini modusnya memberikan uang Rp 60 ribu, sementara ayah kandung korban berdalih nafsunya timbul lantaran sudah bertahun-tahun sendiri setelah cerai dengan ibu korban,” ungkapnya.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak.

“Kedua tersangka diancam kurungan penjara 15 tahun, namun untuk ayah korban ditambah 1/3 masa tahanan karena merupakan orang dekat dari korban,” pungkasnya.

(JK)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini