RANCABUNGUR, PortalPasundan.com – Warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah serius mengawasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di wilayahnya. Warga juga mengancam akan melaporkan pengembang yang nakal yang tak mengindahkan kewajiban fasos fasum.
Warga mengemukakan bahwa pembangunan perumahan di Kecamatan Rancabungur makin marak. Kendati begitu, warga kerap tak mendapatkan informasi tentang penyerahan fasos fasum dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah, sehingga menimbulkan persoalan.
Sandi Idris (23), salah satu tokoh pemuda Rancabungur yang juga mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta, mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap fasos fasum yang menjadi kewajiban pengembang dan mensosialisasikannya kepada masyarakat secara terbuka.
“Pemerintah juga harus mendata serta menginformasikan wilayah-wilayah yang diizinkan untuk pengembangan perumahan dan wilayah-wilayah yang sudah tidak boleh untuk dibangun lagi. Pengembang yang bandel investasi, akan kita laporkan kepada dinas terkait supaya izin tanahnya dicabut,” ujarnya.
Menurut Idris, objek kawasan siap bangun dan lahan siap bangun tahun ini harus disesuaikan dengan Rencana Pedoman Pengembangan Pemukiman Perumahan dan Bangunan (RP4B).
“Pengaturan fasos fasum yang meliputi serah terima dan kewenangannya akan diatur dengan jelas oleh dinas terkait di Kabupaten Bogor. Saya dan warga yang lain hanya ikut mengawasi, karena lahan fasos fasum untuk masyarakat Kabupaten Bogor juga,” jelas pemuda yang juga fokus di sektor lingkungan hidup ini.
Menurut Sandi, sapaan akrabnya, hingga saat ini warga belum mengetahui pengembang mana saja yang membangun perumahan di Kecamatan Rancabungur yang belum menyerahkan sarana fasos fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Secepatnya saya akan pikirkan masalah ini, jangan sampai masyarakat kebingungan karena lahan fasos fasum suatu perumahan, karena di jaman modern seperti sekarang ini masyarakat sudah sangat mengerti tanah fasos fasum di suatu wilayah,” paparnya.
Apabila ada pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos fasum, lanjutnya, maka pengembang tersebut dianggap telah melanggar hukum karena belum melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Kepmendagri 187 Tahun 1987 di mana setiap pengembang harus menyerahkan lahan fasos dan fasum.
“Jangan sampai lahan fasos dan Fasum disalahgunakan atau dibangun perumahan kembali, atau jangan sampai terjadi dan jangan sampai terjadi penyerobotan lahan seperti di beberapa wilayah,” tukasnya.
(Dion)