KOTA BOGOR – PortalPasundan.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online (judol). Sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang hingga berat.
“Jelas untuk ASN mah. Ada hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Nanti kami lihat levelnya ada di mana,” kata Hery, Kamis (4/7/2024).
Hery menyebut ASN yang terlibat judol akan dilihat dulu berdasarkan kategorinya. Dia menyebut akan melihat apakah ASN yang terlibat itu bertindak sebagai pelaku, koordinator, perekrut, atau bahkan admin situs judol.
“Kategorinya banyak tuh, ada yang iseng, ada yang hiburan, ada yang untuk bayar utang, ada yang ingin cepat kaya mendadak. Bagaimana kategorinya, dilihat kasus per kasus,” ujarnya.
Sanksi untuk ASN itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online di Kota Bogor pada 28 Juni 2024. Pada poin kelima SE tersebut menyebutkan para ASN dan keluarga dilarang melakukan perbuatan judol dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.
“Apabila ASN terbukti melakukan judol, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam SE tersebut disampaikan, Pemkot Bogor melarang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judol dalam segala bentuk apapun. Kemudian pada kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk mensosialisasikan upaya pencegahan judol di wilayah kerja masing-masing.
Di samping itu, para tokoh agama diminta mensosialisasikan upaya pencegahan judol dengan tujuan membangun kesadaran umat beragama. Para ketua RT/RW juga diminta agar memonitor lingkungan sekitar dan mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian online.
Pemkot Bogor juga meminta agar kalangan orangtua dapat mengawasi anak-anaknya guna mengantisipasi penggunaan gawai yang mengarah kepada judol.
(Punk)