migrasi

Aparat Tenjo Tutup Pembakaran Ban Ilegal di Desa Ciomas

portalpa - Senin, 22 Juli 2024 | 19:47 WIB

IMG-20240722-WA0065

TENJO, PortalPasundan.com – Polsek Tenjo bersama Muspika Kecamatan Tenjo berhasil menutup tempat usaha pembakaran ban ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga mengenai aktivitas yang meresahkan dan mencemari lingkungan dan sudah resmi dinyatakan tutup.

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas pembakaran ban ilegal yang menimbulkan polusi udara,” ujar Kapolsek Tenjo Iptu A.M. Zalukhu, Senin (22/7/2024).

Kapolsek menjelaskan bahwa pembakaran ban ilegal tersebut terdapat di beberapa titik lokasi yang ada di Desa Ciomas. Pertama di Kampung Lebak Kanibah, Kompa, Kampung Cinyurup, dan di Kampung Cibadak.

Kegiatan itupun disaksikan oleh beberapa pejabat setempat, termasuk Kepala Desa Ciomas, staf Desa Ciomas, Kanit Samapta Polsek Tenjo, Danposmil, dan Satpol-PP Kecamatan Tenjo.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan warga sekitar.

“Penutupan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dan memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat,” ujar Iptu Zalukhu.

Penutupan usaha ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal lainnya dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama.

“Pihak kepolisian dan Muspika Kecamatan Tenjo akan terus memantau perkembangan situasi dan siap bertindak jika ditemukan kembali pelanggaran serupa,” tegasnya.
(Rdy)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini