migrasi

Aji Mumpung Jadi Pj Bupati Bandung Barat, AL Korupsi, Akhirnya Tersangka Deh….

portalpa - Rabu, 5 Juni 2024 | 16:14 WIB

Screenshot_20240605-161148~2

BANDUNG, PortalPasundan.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) akhirnya membongkar perilaku koruptif Bupati Bandung, Arisan Latif (AL). AL aji mumpung menggunakan kekuasaannya untuk korupsi pembangunan revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka. Akibatnya AL kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar pada Rabu (5/6/2024).

AL korupsi dengan menggunakan kekuasaannya dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa penetapan AL sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dijelaskannya, AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” ujar Cahya seperti dilansir Kantor Berita Antara.

AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut dan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tersebut.

Tak hanya itu, tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Kelada tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(MUL)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini