Portalpasundan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pilkada 2024.
Kasus ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat untuk ditindaklanjuti.
“Ya, kemarin Kamis, 26 September 2024, kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY serta Bawaslu DIY,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dilansir Kompas.com, pada Senin (30/09/2024).
Arjuna mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh BKN.
Dengan demikian, kasus-kasus semacam ini tidak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, mengungkapkan, bahwa pelanggaran netralitas ASN ini terjadi pada 12 September 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan seorang ASN yang membagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Kabupaten Sleman.
Sabun cuci tangan yang dibagikan oleh ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman tersebut dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Antonius menekankan bahwa meskipun belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman pada waktu itu, tindakan ASN tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan netralitas ASN.
“Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman,” ungkap Antonius.
Antonius menegaskan bahwa netralitas ASN adalah hal yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terutama selama masa Pemilu atau Pilkada. Ia juga mengimbau seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.
“Begitu juga jika ada program atau kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah, sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan pasangan calon, karena hal tersebut dapat menimbulkan dugaan ketidaknetralan,” pungkas dia.
(JK)