KEMANG, PortalPasundan.com – 68 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 8 Desa se-Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
SK perpanjangan masa jabatan Anggota BPD tersebut diserahkan langsung Camat Kemang Imam Mahmudi didampingi oleh Danramil dan Kapolsek Kemang.
Camat Kemang Imam Mahmudi meminta agar perpanjangan masa jabatan tersebut dapat digunakan sebaik mungkin oleh anggota BPD dalam rangka untuk melaksanakan dan mengawal dan mengawasi semua kegiatan pembangunan di desa.
Fungsi BPD sangat penting. Karenanya, dirinya berharap agar kinerja BPD dapat lebih maksimal dan optimal di dalam melakukan pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan di sebuah wilayah desa.
“BPD juga harus bisa memperkuat kolaborasi dan sinergitas dengan Kades atau Pemdes, agar semua kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jadi ada perpanjangan dua tahun yang tadinya enam tahun jadi delapan tahun, diharapkan bisa dijadikan motivasi dan semangat baru dengan Pemerintah Desa untuk memajukan pembangunan desa,” tutup Imam.
(MY)