Portalpasundan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di antaranya RUU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Diketahui, Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dalam rapat hadir 48 anggota dan sebanyak 260 orang izin atau hadir dari jauh.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam rapat paripurna DPR hari ini telah di tandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang sda di DPR RI,” kata Lodewijk di rapat.
Dengan demikian, menurut Lodewijk, rapat dinyatakan sudah kuorum dan terbuka untuk untuk umum.
“Kami nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar dia.
Selain itu, Lodewijk menjelaskan rapat paripurna hari ini membahas sejumlah hal termasuk penetapan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres menjadi undang-undang.
Berikut daftar keputusan yang diambil dalam rapat paripurna hari ini:
1. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025;
2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
3. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
4. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
(JK)