migrasi

153 Bangli di Puncak Menolak Dibongkar, Ngaku Punya Surat dari PTPN

portalpa - Selasa, 25 Juni 2024 | 14:22 WIB

IMG-20240624-WA0051

CISARUA, PortalPasundan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menargetkan 484 bangunan liar (bangli) Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puncak ditertibkan. 331 bangli selesai dieksekusi, sisanya 153 bangunan masih ditangguhkan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, menyebut sisa bangunan yang belum ditertibkan karena mereka para pemilik bangunan liar berdalih memiliki surat pinjam pakai lahan dari PTPN 1 Regional 2 (dulu PTPN VIII).

“Jadi atas dasar itu kami tangguhkan dulu sementara, karena kalau melihat surat pinjam lahan yang dimiliki itu sudah kadaluarsa,” ujar Rama Khodara, Selasa (25/6/2024).

Selain kadaluarsa, PTPN Gunung Mas juga sudah tidak lagi mengeluarkan surat pemanfaatan lahan di sepanjang jalan tersebut sejak beberapa tahun belakangan.

Namun begitu, agar ini tidak dianggap cacat administrasi, pihaknya tetap mengedepankan secara prosedural.

“Seperti biasa DPKPP melayangkan surat peringatan 1 sampai 3, setelah itu dilimpahkan ke Satpol PP, dan selanjutnya Satpol PP melayangkan surat peringatan 1-3 setelah itu eksekusi,” ungkapnya.

Ia menargetkan penertiban sesuai data diperkirakan sampai satu bulan ke depan. “Mudah-mudahan sisa bangli selesai dieksekusi sampai satu bulan ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, 331 bangunan liar Pedagang Kaki Lima di sepanjang Jalan Raya Puncak ditertibkan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor dengan TNI-POLRI, pada Senin (24/6/2024).
(YS)

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini