LEUWILIANG, PortalPasundan.com – Kondisi jalan di Pasar Leuwiliang di Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, rusak parah berpuluh tahun lamanya. Unit Pelaksana Teknis Infrastruktur Jalan dan Jembatan (UPT IJJ) Wilayah Leuwiliang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pun menegaskan perihal kewenangan perbaikannya.
Kepala UPT IJJ DPUPR Leuwiliang, Eko, menegaskan bahwa jalan di Pasar Leuwiliang bukan aset milik Pemkab Bogor. “Kalau jalan Pasar Leuwiliang yang di belakang itu bukan aset PUPR. Kami sudah ngecek ke Bagian Aset,” ujar Eko, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, Eko juga pernah membahas dengan beberapa pihak terkait untuk mencari solusi terkait penanganan kerusakan jalan tersebut.
“Kalau lihat dari area, itu seperti bagian dari pasar, kalau lihat aset itu sepertinya aset desa. Itu bisa ditanyakan ke pihak desa maupun PD Pasar Tohaga. Tapi sejauh ini sudah pernah kami bahas juga untuk mencari solusi, tapi sampai saat ini belum ada kepastian perihal aset tersebut,” terang Eko.
Eko manandaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melakukan perbaikan jalan Pasar Leuwiliang jika jalan tersebut asset milik Pemkab Bogor yang menjadi ranah DPUPR.
“Kalau misalkan itu aset PUPR tidak mungkin didiamkan seperti itu, pastinya masuk dalam penanganan,” tukasnya.
(Rdy)