Bogor, PortalPasundan.com — Zaman sekarang tidak sedikit kaum wanita yang tertarik dengan pria, begitu sebaliknya tidak sedikit kaum pria yang tertarik terhadap wanita.
Mulai dari pendekatan pertemanan, seiring berjalannya waktu baik pria ataupun wanita menjadi tertarik sehingga memutuskan untuk menjalin sebuah hubungan dengan namanya pacaran.
Kenapa harus pacaran? Tidak bisakah untuk menjadi teman biasa saja? Beberapa orang memutuskan pacaran karena dengan alasan: ingin bersama pasangannya, dan tidak ingin ada kata pisah, karena dengan memutuskan adanya pacaran tidak sedikit orang berpikiran bahwa pacaran artinya sudah diikat.
Tapi apakah kamu tahu, pacaran dalam Islam itu berbahaya dan sangat dilarang?
Hukum Pacaran dalam Islam
Dalam Islam, pacaran dilarang. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya”. (HR. Muslim)
Dalam Islam telah diatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hubungan mahram, seperti ayah dan anak perempuannya, kakak laki-laki dan adik perempuannya atau sebaliknya.
Dalam surah An-Nisa ayat 23 disebutkan siapa saja yang termasuk dalam mahram atau yang tidak boleh dinikahi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.(QS. An-Nisa ayat 23)
Dari surat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan nonharam, selain dari mahram. Artinya, laki-laki dibolehkan untuk menikahi perempuan tersebut. namun, ada larangan untuk berdua-duaan, bersentuhan dengan yang bukan mahramnya, atau melihat langsung.
Islam melarang untuk berpacaran karena mendekati perbuatan zina. Sebagaimana dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 32 sebagai berikut.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra ayat 32)
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan berduaan. Sebagaimana dalam hadits berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya”.
Jadi, apakah kalian masih ingin berpacaran? Stay Halal.
(DS)