JAKARTA – PortalPasundan.com – Media sosial X (Terdahulu Twitter) sempat dihebohkan dengan adanya penyedia joki tugas maupun skripsi dalam bentuk startup. Soal pembahasan joki ini di antara netizen terbelah dengan masih banyaknya orang-orang yang menormalisasi persoalan perjokian ini.
Baik pengguna joki tersebut maupun penyedia jasa seolah-olah tak memiliki rasa bersalah atau penyesalan. Padahal, suatu kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani, menegaskan Undang-Undang tersebut menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi berasaskan kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinekaan, dan keterjangkauan.
“Dari asas di atas itu, tentu fenomena perjokian sangat bertentangan dengan asas di atas,” ucap Sri pada Jumat (26/7/2024).
Sri menjelaskan, Pasal 5 beleid itu menyebutkan tujuan pendidikan tinggi di antaranya adalah berkembangnya potensi mahasiswa. Agar mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten dan berbudaya untuk suatu kepentingan bangsa.
“Dihasilkannya lulusan yang menguasai suatu cabang ilmu pengetahuan dan atau teknologi untuk memenuhi suatu kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa,” ujar dia.
Sebelumnya, netizen di X tengah ramai membahas persoalan joki. Hal ini bermula dari keresahan akun X @abigailimuriaa terkait pengguna dan penyedia suatu joki jasa skripsi.
“Ini banyak banget yang pakai, tapi dinormalisasi sampai semua orang tuh enggak tahu kenapa tugas joki itu salah,” kata Abigail di X dikutip Jumat (26/7/2024).
Bahkan, ia menemukan adanya akun yang dengan secara sengaja mempromosikan jasa joki tersebut. Dalam diskusi pada suatu akun promosi tersebut, banyak netizen tidak paham kalau penggunaan joki tugas ini merupakan suatu kesalahan di lingkungan akademik.
“Mau itu skripsi, tugas sekolah apapun itu kalau dikerjakan orang lain itu kan bohong, penipuan. Karena nanti yang harusnya lulus, yang dapat nilai itu kan semestinya si joki yang ngerjain tugasnya, bukan si penerima tugas tersebut,” sebut dia.
Fenomena ini membuat pesimis kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM). Dasarnya, apalah artinya fasilitas pendidikan baik, kesejahteraan guru terpenuhi, akan tetapi peserta didiknya melakukan kecurangan dan menggunakan jasa joki saat belajar dan mengerjakan tugas.
Menurutnya, sang pemberi jasa joki maupun sang pengguna jasa joki telah melakukan pelanggaran. Namun, ia lebih menekankan agar pengguna jasa joki tersebut bisa lebih sadar sebagai pengguna kecurangan tersebut.
“Karena penyedia jasa melihat demand-nya ada. Tapi come one guys masa enggak sadar bahwa ini nih nipu dan dampaknya bahaya banget,” ucap Abigail.
Netizen lainnya @tikaalmira dengan nama akun Tika juga ikut mengkritisi kasus tersebut. Dalam tulisannya ia juga melampirkan perusahaan rintisan atau startup yang diduga menyediakan jasa joki.
“Aku enggak setuju kalau yang salah cuma yang pakai jasanya. Karena faktanya, market dari sisi supply-nya menyeramkan juga. Yang lebih parah lagi adalah ada perusahaan joki yang sudah ber-PT, hampir 300K (300 ribu) followers di Instagram,” tulis Tika.
Adapun perusahaan yang telah disebut Tika dalam tulisannya adalah PT Gisaka Dinasti. PT Gisaka Dinasti juga menyediakan jasa dengan nama dagang Kerjainplis.
Kerjainplis adalah suatu startup yang berdiri pada 2018 lalu dan bergerak di bidang layanan jasa pengerjaan tugas. Kerjainplis, kata Tika, telah banyak dipromosikan oleh kalangan selebgram atau influencer Tanah Air seperti Anya Geraldine, Livy Renata hingga Awkarin.
(Leon)